Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Metode Pembelajaran Blended Leraning

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM PBJ, PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C menggunakan model pembelajaran Full learning. (pembelajaran mandiri) namun dimantapkan dengan metode tatap muka daring).

 

Fasilitas

Akses ke Portal e-Learning LKPP, Sertifikat Pelatihan PBJP Level 2, Akses Group WA atau Telegram. Seminat Kit Lenglap, Konsumsi,

Sertifikat Pembelakan PPK Tipe C, Id Card, dll

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) TIPE C METODE PEMBELAJARAN BLENDED LERANING

Bulan Pelaksanaan

e-Learning

Synchronous

Tatap Muka

AGUSTUS 2024

9 – 29 Agustus 2024

26  Agustus 2024

27 – 28 Agustus 2024

Tempat  Pelaksanaan

Portal e-Learning LKPP

Best Western Premier The Hive

Fasilitator

Emilia., SKM.,MM

Fasilitator :  TOT,  Level IV LKPP

 Kontak Panitia

 

Wisnu hp. 0811 572 577

 

Kontribusi

Rp. 5.500.000,-

Tanpa Menginap

Rp. 6.500.000.-

Menginap 3 Malam Twinbed Sharring

Rp. 7.500.000,-

Menginap 3 Malam Single Bed

MATERI PEMBELAJARAN:

  1. Media Pembelajaran Mandiri melalui metode e-Learning : Modul, Video , Pre Test dan Post Test , Tes materi dan , Soal Try
  2. Media Pembelajaran Online : Paparan Modul, Slide, Latihan Buku
  3. Media Pembelajaran Tatap Muka : Modul, Slide bahan tayang, Proyektor, Laptop, Whiteboard dan

SYARAT PESERTA :

  • Mengisi Google Form Peserta
  • Peserta Bukan merupakan Pejabat Fungsional PBJ
  • Peserta Memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1
  • Memberikan Surat Tugas mengikuti Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C
  • Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pelatihan, dibuktikan dengan Lembar Komitmen (Lampiran II)
  • Memiliki akun sebagai peserta di portal lkpp.go.id