PELATIHAN PENGUATAN PERAN SPI BLU/BLUD SESUAI DENGAN SPIP DAN STANDAR AUDIT KEUANGAN

Satuan Pengendalian Internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh BLU/BLUD dalam menjamin akuntabilitas dan membantu manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi, Agar fungsi ini bisa terbentuk dan berjalan dengan baik diperlukan pemahaman atas tata aturan, tugas pokok dan fungsi, serta teknik-teknik dalam pengendalian internal. SPI perlu menjalankan prosedur-prosedur audit yang sudah diatur dalam standar audit intern. Karena pembentukan Satuan Pengendali Internal diwajibkan sesuai dengan Permendagri 61 Tahun 2007 pasal 122, akan tetapi pada prakteknya SPI yang telah terbentuk belum sepunuhnya paham apa tugas dan fungsi SPI

DOWNLOAD SURAT UNDANGAN