Direktorat Karier dan Kompetensi SDM, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti terus berupaya
meningkatkan kompetensi laboratorium melalui pengembangan infrastruktur dan sumberdaya manusia yang
mengelola laboratorium. Pembangunan infrastruktur seperti gedung laboratorium, pengadaan fasilitas peralatan
dan bahan, dan sarana fisik lainnya dilakukan secara terprogram dan berkelanjutan, sementara itu untuk
pengembangan sumberdaya manusia, dilakukan dengan pengembangan sistem karir melalui jabatan fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP). Sejalan dengan pengembangan PLP, Direktorat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Dirjen SDID juga sudah mengatur nomenklatur tingkatan laboratorium menjadi laboratorium tipe 1
dan 2 yang difokuskan untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan, laboratorium tipe 3 untuk memfasilitasi kegiatan
pendidikan dan penelitian, dan laboratorium tipe 4 untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat (Permenpan dan Reformasi Birokrasi No.3/2010). Selain pemenuhan infrastuktur,
laboratorium juga harus memiliki dan menerapkan standar sistem mutu pengelolaan agar seluruh sumber daya
yang ada dikelola secara profesional, berorientasi kepada laboratorium yang kompeten yang mampu
menghasilkan data yang valid atau prototype produk yang bermutu dengan memperhatikan aspek persyaratan
keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan secara berkelanjutan. Sistem manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, BIOSAFETY, Good Laboratory Practices, ISO-9001, ISO-14000, ISO-15189, atau ISO/IEC
17025 merupakan standar