Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merevisi secara komprehensif kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, menggantikan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui perluasan ruang lingkup, peraturan ini kini mencakup pengadaan oleh Pemerintah Desa yang dibiayai APB Desa, serta penambahan dan penyesuaian definisi kunci seperti “Institusi Lainnya”, “Pemerintah Desa”, dan “Personel Lainnya” yang kini mencakup prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN pada K/L non-pengelola PBJ. Lebih lanjut, redefinisi istilah seperti “E-marketplace”, “E-purchasing”, “Usaha Mikro/Kecil”, “Pengadaan Berkelanjutan”, serta “Konsolidasi PBJ” memperjelas norma dan pelaku dalam sistem PBJ. Dari sisi prosedural, peraturan ini memperkenalkan pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri, produk ramah lingkungan, serta hasil produksi UMK dan Koperasi dengan kewajiban alokasi anggaran minimal 40% oleh PPK.