Kategori Agenda Pelatihan Terbaru

Sosialisasi Perpres No.46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merevisi secara komprehensif kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, menggantikan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Melalui perluasan ruang lingkup, peraturan ini kini mencakup pengadaan oleh Pemerintah Desa yang dibiayai APB Desa, serta penambahan dan penyesuaian definisi kunci seperti “Institusi Lainnya”, “Pemerintah Desa”, dan “Personel Lainnya” yang kini mencakup prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN pada K/L non-pengelola PBJ. Lebih lanjut, redefinisi istilah seperti “E-marketplace”, “E-purchasing”, “Usaha Mikro/Kecil”, “Pengadaan Berkelanjutan”, serta “Konsolidasi PBJ” memperjelas norma dan pelaku dalam sistem PBJ. Dari sisi prosedural, peraturan ini memperkenalkan pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi, mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri, produk ramah lingkungan, serta hasil produksi UMK dan Koperasi dengan kewajiban alokasi anggaran minimal 40% oleh PPK.

Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Metode Pembelajaran Blended Leraning

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM PBJ, PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C menggunakan model pembelajaran Full learning. (pembelajaran mandiri) namun dimantapkan dengan metode tatap muka daring).