PELATIHAN Tata Cara E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Swakelola, Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan, dan Strategi Pelaksanaan Konstrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Regulasi Terbaru

Regulasi Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terus menciptakan ketentuan
dan semangat baru atas proses kerja dari tugas dan kewenangan beberapa pihak dalam tata kelola
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mulai dari hulu perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan hilir di
serah terima. Hal ini menuntut para pihak harus selalu proaktif memperlajari regulasi, serta terlibat
dalam diskusi-diskusi dalam tataran praktis dan operasional.
Demikian pula halnya dalam implementasi proses pengadaan yang sekarang menjadi isu aktual
dan trend untuk dipergunakan, yaitu metode pemilihan E-Purchasing. Selain e-purchasing, masih banyak
juga paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung dan pengadaan
barang/jasa memaui swakelola. Dengan beragamnya metode pemilihan dan cara pengadaan, para pihak
dituntut untuk memahami alur dan prosedur agar akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa dapat
terjamin.

DOWNLOAD SURAT UNDANGAN