PELATIHAN PENGUATAN PERAN SPI BLU/BLUD SESUAI DENGAN SPIP DAN STANDAR AUDIT KEUANGAN

Satuan Pengendalian Internal (SPI) adalah fungsi yang wajib dimiliki oleh BLU/BLUD dalam menjamin
akuntabilitas dan membantu manajemen dalam usaha mencapai tujuan organisasi, Agar fungsi ini bisa terbentuk
dan berjalan dengan baik diperlukan pemahaman atas tata aturan, tugas pokok dan fungsi, serta teknik-teknik
dalam pengendalian internal. SPI perlu menjalankan prosedur-prosedur audit yang sudah diatur dalam standar
audit intern. Karena pembentukan Satuan Pengendali Internal diwajibkan sesuai dengan Permendagri 61 Tahun
2007 pasal 122, akan tetapi pada prakteknya SPI yang telah terbentuk belum sepunuhnya paham apa tugas dan
fungsi SPI.

DOWNLOAD SURAT UNDANGAN